PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 38
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Dalam hal kerugian negara yang dibebankan kepada pegawai yang menyebabkan kerugian negara belum lunas, sedangkan yang bersangkutan meninggal dunia maka pejabat yang menandatangani SKTJM segera memberitahukan kepada ahli waris tentang masih adanya sisa hutang tersebut berikut persyaratannya.
