PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 37
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Dalam hal kerugian negara yang dibebankan pada Pegawai yang menyebabkan kerugian negara belum lunas, sedangkan yang bersangkutan akan menjalani pensiun maka Bendahara memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Kas Negara dan PT. TASPEN agar dapat dilakukan penagihan/pemotongan atas sisa hutang tersebut.
