PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 36
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Dalam hal Pegawai yang menyebabkan kerugian negara sampai tiga kali penagihan belum memenuhi kewajiban maka pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) membatalkan SKTJM yang telah dibuat dan dilakukan proses upaya paksa.
