PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 33
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Terhadap penyimpanan benda-benda atau uang tunai, Bendahara atau pejabat penerima wajib menyelenggarakan administrasi dengan cara: a. membuat Berita Acara Penerimaan; b. membukukan penyimpanannya; c. melaporkan penerimaan dan penyimpanan serta keadaan benda jaminan tersebut kepada atasan langsungnya dengan dilampiri Berita Acara.
