PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 34
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Bendahara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) dan ayat (5) wajib melakukan tagihan sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam SKTJM. (2) Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil tagihan kepada Kepala BNN melalui atasannya secara berjenjang. (3) Dalam hal pegawai yang menandatangani SKTJM tidak memenuhi kesanggupan maka Bendahara melaporkan secara tertulis tentang ketidaksanggupan tersebut disertai dengan sebab dan alasannya kepada Kepala BNN melalui atasannya secara berjenjang. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tembusannya disampaikan kepada Sekretaris Utama c.q. Kepala Biro Keuangan.
