Pasal 32
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Pelaksanaan penyerahan benda jaminan dapat dilakukan dengan cara: a. penyerahan penuh yaitu penyerahan benda lengkap dengan surat bukti dan hak kepemilikan; atau b. penyerahan surat bukti hak kepemilikan. (2) Dalam hal penyerahan surat bukti pemilikan, bendanya masih dikuasai oleh pemilik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diikuti dengan surat kuasa penyerahan hak sebagai jaminan. (4) Apabila benda jaminan berupa surat berharga atau benda berharga yang dapat disimpan dalam brankas maka penyimpanannya diserahkan kepada Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran yang telah ditunjuk oleh Kepala BNN. (5) Apabila benda jaminan berupa benda bergerak lainnya maka penyimpanannya diserahkan kepada Bendahara Materiil/Bendahara Pengeluaran yang ditunjuk oleh Kepala BNN. (6) Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) bertanggung jawab atas penyimpanan benda-benda jaminan untuk menjaga nilai benda tersebut tidak menurun.
