Pasal 31
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Terhadap jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dibuatkan daftar barang di atas surat bermaterai dengan mencantumkan semua jenis, lokasi, dan surat-surat pemilikan atau surat bukti hak atas barang tersebut dengan nilai perkiraan yang lebih besar nilainya dari kerugian negara. (2) Selain jaminan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jaminan dapat berupa pendapatan yang sudah pasti akan diterima oleh yang bersangkutan. (3) Apabila jaminan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak cukup, maka dapat ditutup dengan jaminan harta kekayaan orang lain yang dinyatakan dengan surat kesanggupan dari orang yang punya harta kekayaan tersebut sehingga nilai kerugian negara dapat dipenuhi. (4) Surat kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai pemberian kuasa kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1). (5) Surat kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan daftar barang yang dijaminkan.
