PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 17
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Selama TPKN melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Kepala BNN membebastugaskan Bendahara sementara dari jabatannya dan menunjuk Bendahara pengganti. (2) Mekanisme pembebastugasan dan penunjukkan Bendahara pengganti ditetapkan oleh Kepala BNN.
