Pasal 18
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Dalam hal kerugian negara disebabkan oleh Bendahahara, TPKN mengumpulkan dan melakukan verifikasi dokumen-dokumen, antara lain sebagai berikut: a. surat keputusan pengangkatan sebagai Bendahara atau sebagai pejabat yang melaksanakan fungsi kebendaharaan; b. Berita Acara Pemeriksaan Kas/Barang; c. register penutupan buku kas/barang; d. surat keterangan tentang sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; e. surat keterangan bank tentang saldo kas di bank bersangkutan; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. fotokopi/rekaman buku kas umum bulan yang bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas; g. surat tanda lapor dari kepolisian dalam hal kerugian negara mengandung indikasi tindak pidana; h. Berita Acara Pemeriksaan tempat kejadian perkara dari kepolisian dalam hal kerugian negara terjadi karena pencurian atau perampokan; dan i. surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau pengadilan.
