Pasal 16
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) TPKN dalam melaksanakan pemeriksaan harus dilengkapi dengan data dan barang bukti sebagai bahan pertimbangan penyelesaian kerugian negara. (2) Kelengkapan data dan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. sebab-sebab kerugian negara; b. jumlah kerugian negara yang pasti; c. nama para pelaku yang terlibat; d. tingkatan kesalahan, kelalaian atau kealpaan dari masing- masing pelaku atau yang terlibat; e. bukti penyelesaian secara damai apabila sudah dilakukan; f. surat pengakuan atau SKTJM; g. saran penyelesaian kasus dimaksud; dan h. keterangan lain yang dapat dipergunakan. (3) Pelaksanaan tugas verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, diselesaikan paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak memperoleh penugasan. (4) TPKN melaporkan hasil verifikasi dalam bentuk Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara kepada Kepala BNN dengan dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4). (5) Setelah menerima laporan, Kepala BNN menyampaikan Hasil Verifikasi Kerugian Negara kepada BPK paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterima laporan dari TPKN.
