PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 13
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Untuk menindaklanjuti setiap informasi kerugian negara di lingkungan BNN, Kepala BNN membentuk TPKN. (2) Susunan keangotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Ketua : Sekretaris Utama; b. Wakil Ketua : Inspektur Utama; c. Sekretaris : Kepala Biro Keuangan; d. Anggota : 1. Kepala Biro Umum; 2. Kepala Biro Kepegawaian; 3. Direktur Hukum; 4. Kepala Bagian Logistik; 5. Kepala Bagian Tata Usaha; 6. Kepala Sub Bagian Pengelolaan Logistik; dan 7. Pejabat lain yang terkait. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam melaksanakan penyelesaian kerugian negara, anggota TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 7, disesuaikan dengan satuan kerja tempat terjadinya kerugian negara.
