Pasal 14
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) TPKN bertugas membantu Kepala BNN dalam memproses penyelesaian kerugian negara terhadap: a. Bendahara yang pembebanannya akan ditetapkan oleh BPK; dan b. Pegawai atau CPNS bukan bendahara dan/atau Pihak Ketiga. (2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN menyelenggarakan fungsi: a. meneliti laporan kasus kerugian negara; b. mengumpulkan dan melakukan verifikasi terhadap bukti pendukung bahwa Bendahara, Pegawai atau CPNS bukan bendahara, dan/atau Pihak Ketiga yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai; c. melakukan pemeriksaan terhadap pelaku kasus kerugian negara di tingkat pusat dan daerah serta sewaktu-waktu dapat meninjau ke lokasi kasus; d. menghitung jumlah kerugian negara yang dilakukan oleh Bendahara, Pegawai atau CPNS bukan bendahara, dan/atau Pihak Ketiga; e. menginventarisasi harta kekayaan milik Bendahara, Pegawai atau CPNS bukan bendahara, dan/atau Pihak Ketiga yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian kerugian negara; f. menyelesaikan kerugian negara melalui SKTJM; g. menyusun bahan pertimbangan dalam rangka pengambilan keputusan Kepala BNN guna MENETAPKAN pembebanan sementara; h. menatausahakan penyelesaian kerugian negara; dan i. menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian kerugian negara kepada Kepala BNN dengan tembusan kepada BPK. (3) Dalam hal dipandang perlu Kepala BNN dapat menugaskan TPKN melakukan investigasi langsung pada satuan kerja tempat terjadinya kerugian negara untuk proses penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, antara lain: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. surat keputusan pengangkatan sebagai bendahara atau sebagai pejabat yang melaksanakan fungsi kebendaharaan; b. Berita Acara Pemeriksaan kas/barang; c. register penutupan buku kas/barang; d. surat keterangan tentang sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; e. surat keterangan bank tentang saldo kas di bank bersangkutan; f. fotokopi/rekaman buku kas umum bulan yang bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas; g. surat tanda lapor dari kepolisian dalam hal kerugian negara mengandung indikasi tindak pidana; h. berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari kepolisian dalam hal kerugian negara terjadi karena pencurian atau perampokan; i. surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau pengadilan; j. surat keterangan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara tentang Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana kepada Bendahara Pengeluaran; dan k. data dan informasi lain yang membuktikan adanya kerugian negara. (5) TPKN mencatat kerugian negara dalam daftar kerugian negara. (6) Format daftar kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
