PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai di Lingkungan Badan...
Pasal 8
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Pengembangan Kompetensi Pegawai dilaksanakan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan BNN berdasarkan hasil perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (2) Selain dilaksanakan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengembangan Kompetensi Pegawai dapat dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan pemerintah lainnya yang dikoordinasikan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan BNN.
