Pasal 9
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Program pendidikan dan pelatihan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan berdasarkan kalender Pendidikan dan Pelatihan setiap tahunnya. (2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bentuk klasikal dan non klasikal. (3) Bentuk pendidikan dan pelatihan klasikal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas, seminar, kursus, dan penataran. (4) Bentuk pendidikan dan pelatihan non klasikal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui e-learning, bimbingan di tempat kerja, pelatihan jarak jauh, magang, dan pertukaran antar pegawai dengan pegawai swasta, Badan Usaha Milik Negara atau instansi pemerintah lainnya. (5) Pertukaran Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan dan pelaksanaan dikoordinasikan oleh Lembaga Administrasi Negara dan Badan Kepegawaian Negara.
