PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai di Lingkungan Badan...
Pasal 7
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Dokumen perencanaan dapat berasal dari pimpinan, usulan setiap Satker, hasil monitoring dan evaluasi. (2) Hasil perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BNN melalui Sekretaris Utama BNN guna mendapatkan persetujuan.
