Pasal 6
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Tim Perencanaan sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BNN melalui Sekretaris Utama. (2) Keanggotaan Tim Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Ketua dijabat oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekretariat Utama BNN; b. Sekretaris dijabat oleh Kepala Balai Diklat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN; dan c. Anggota berasal dari setiap Satker di lingkungan BNN. (3) Tim Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas: a. melakukan telaah berdasarkan standar kompetensi, penetapan dan Penilaian kinerja, peta assesmen kompetensi, dan analisis jabatan sebagai kerangka acuan pengembangan kompetensi pegawai; b. melakukan proses inventarisasi dan identifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai; c. MENETAPKAN kualifikasi sebagai persyaratan teknis maupun nonteknis bagi pegawai yang akan mengikuti pengembangan kompetensi terkait; d. MENETAPKAN jenis pelatihan klasikal dan non klasikal setiap tahunnya; dan e. melakukan integrasi dalam sistem informasi kediklatan.
