PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai di Lingkungan Badan...
Pasal 5
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Pengembangan Kompetensi Pegawai dilaksanakan melalui program perencanaan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan arah kebijakan penyelengaraan Pengembangan Kompetensi Pegawai untuk tahun berikutnya. (3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari pimpinan, usulan setiap Satker, hasil monitoring dan evaluasi yang selanjutnya dilaksanakan oleh Tim Perencanaan. (4) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Kepala BNN melalui Sekretaris Utama BNN guna mendapatkan persetujuan.
