Pasal 9
BAB 2 — TATA TERTIB KERJA PEGAWAI
(1) Apabila dalam satu bulan penghitungan jumlah waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) tidak dipenuhi, dilakukan dengan konversi 8 (delapan) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk bekerja. (2) Apabila penghitungan konversi 8 (delapan) jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, penghitungan waktu kehadiran tetap dijadikan dasar pertimbangan dalam pembayaran tunjangan kinerja. (3) Terhadap Pegawai yang telah memenuhi akumulasi paling sedikit 5 (lima) hari tidak masuk kerja dalam 1 (satu) bulan berjalan, diberikan sanksi berupa teguran lisan berdasarkan peraturan perundangan- undangan. (4) Pegawai yang melaksanakan piket 1 x 24 jam yang dibuktikan dengan surat tugas pelaksanaan piket, jam masuk kerja dihitung berdasarkan pemenuhan 48 (empat puluh delapan) jam kerja per minggu.
