Pasal 8
BAB 2 — TATA TERTIB KERJA PEGAWAI
(1) Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terdiri dari: a. waktu kerja biasa; dan b. waktu kerja fleksibel.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Waktu kerja biasa yaitu waktu kerja dimana jam kerja mulai dan berakhirnya ditentukan secara beraturan dan bersifat tetap dengan jumlah jam kerja 40 (empat puluh) jam seminggu. (3) Waktu kerja biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagai berikut: a. Hari Senin sampai dengan Hari Kamis : pukul 08.00 – 16.00 Waktu Istirahat
: pukul 12.00 – 13.00 b. Hari Jumat
: pukul 08.00 – 16.30 Waktu Istirahat
: pukul 11.30 – 13.00 (4) Apabila pegawai hadir lebih dari pukul 08.00 dan selambat-lambatnya 08.30, maka untuk memenuhi kewajiban Waktu Kerja minimal 8 (delapan) jam kerja dalam 1 (satu) hari, jam pulang pegawai yang bersangkutan harus lebih lama minimal sesuai dengan keterlambatannya.
