Pasal 7
BAB 2 — TATA TERTIB KERJA PEGAWAI
(1) Kehadiran Pegawai dibuktikan dengan merekam sidik jari pada mesin absensi yang dilaksanakan pada hari kerja, Senin sampai dengan Jumat waktu pagi mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 08.30 dan waktu sore mulai pukul 16.00 sampai dengan pukul 22.00 pada mesin absensi (fingerprint system). (2) Dalam hal perekaman absensi dilakukan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak melakukan absensi. (3) Dalam hal upacara yang dilaksanakan pada hari libur perekaman kehadiran dilakukan paling lambat 15 (lima belas) menit sebelum upacara dimulai. (4) Selain perekaman sidik jari dengan absensi elektronik, absensi dapat dilakukan dengan pengisian daftar hadir secara manual apabila: a. sistem kehadiran elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami kerusakan/tidak berfungsi; b. pegawai belum terdaftar dalam sistem kehadiran secara elektronik; c. sidik jari tidak terekam dalam sistem kehadiran elektronik; d. terjadi keadaan kahar (force majeure); atau e. lokasi kerja belum memungkinkan untuk disediakan sistem kehadiran elektronik. (5) Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia dan tidak dapat dihindarkan berupa bencana alam dan kerusuhan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
