Pasal 6
BAB 2 — TATA TERTIB KERJA PEGAWAI
Dalam pelaksanaan tata tertib kerja Pegawai BNN, setiap Pegawai dilarang: a. melakukan dan membantu melakukan perekayasaan, pemalsuan, dan pemberian keterangan tidak benar dalam hal tertib kerja; b. merokok di ruang kerja, ruang rapat atau ruang pertemuan, ruang kelas, dan ruangan lain yang dinyatakan bebas rokok; c. melakukan kegiatan di luar tugas dinas kecuali ada perintah atau izin tertulis dari atasan langsung; d. melakukan istirahat kerja di luar jam istirahat yang telah ditentukan; e. meninggalkan pekerjaan tanpa alasan; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. menghalangi berjalannya tugas kedinasan; g. melakukan hal-hal yang dapat mengganggu suasana kerja, antara lain menimbulkan kegaduhan, suara musik yang berlebihan maupun kegiatan lain yang dapat mengganggu kenyamanan kerja.
