Pasal 5
BAB 2 — TATA TERTIB KERJA PEGAWAI
Dalam melaksanakan tata tertib kerja pegawai BNN, setiap pegawai wajib: a. melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya, profesional, penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; b. menggunakan sarana dan prasarana kerja secara efisien, efektif, hemat, serta bertanggung jawab; c. melaksanakan tugas sesuai dengan uraian tugasnya masing-masing dan/atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya oleh pejabat yang berwenang pada waktu jam kerja atau sesuai dengan kebutuhan organisasi; d. menjaga keamanan dan kebersihan ruangan serta peralatan kerja; e. menciptakan suasana ketertiban, kenyamanan, dan ketenangan kerja di lingkungannya; f. melaksanakan hal-hal lain untuk mendukung dan menciptakan suasana kerja yang kondusif dan produktif; g. mengikuti upacara bendera pada hari besar nasional baik yang dilaksanakan pada hari kerja maupun hari libur.
