PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2012 tentang TATA TERTIB KERJA PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 10
BAB 2 — TATA TERTIB KERJA PEGAWAI
(1) Pegawai yang terlambat masuk kerja atau pulang lebih awal, wajib memberitahukan kepada atasan langsung secara tertulis untuk disampaikan kepada petugas pencatatan absensi sebagai dasar penghitungan pemberian uang makan dan tunjangan kinerja. (2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tunjangan yang diberikan kepada Pegawai BNN sebagai reward atas prestasi kerja yang telah diraih dalam pelaksanaan tugas dalam rangka reformasi birokrasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pegawai yang terlambat masuk kerja atau pulang lebih awal karena penugasan dari atasan, wajib menyampaikan surat tugas kepada petugas pencatatan absensi.
