Pasal 27
BAB 3 — PEMBINAAN
(1) Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran dapat mengajukan keberatan secara tertulis atas hasil Sidak kepada Biro Kepegawaian dan Organisasi Settama BNN selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan hasil Sidak dari atasan langsung pegawai. (2) Dalam hal Pegawai yang mengajukan keberatan berada di lingkungan kerja BNN Provinsi atau BNN Kabupaten/Kota, keberatan diajukan secara tertulis kepada Biro Kepegawaian dan Organisasi Settama BNN melalui Kepala BNN Provinsi atau Kepala BNN Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah disampaikannya pemberitahuan hasil Sidak kepada atasan dari atasan langsung pegawai. (3) Setelah menerima keberatan Biro Kepegawaian dan Organisasi Settama BNN melakukan analisis ulang terhadap keberatan dengan mengevaluasi hasil Sidak dan dokumen pendukung.
