Pasal 28
BAB 3 — PEMBINAAN
(1) Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Settama BNN menyampaikan surat keberatan, hasil analisis terhadap keberatan kepada Sestama dan Irtama untuk dimintakan penetapannya. (2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan keberatan tidak dapat diterima maka Biro Kepegawaian dan Organisasi Settama BNN harus memberikan jawaban kepada pegawai yang bersangkutan dan tetap di proses sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (2). (3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dinyatakan keberatan dapat diterima maka Biro Kepegawaian dan Organisasi Settama BNN harus memberikan jawaban secara tertulis kepada pegawai bersangkutan. (4) Jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tembusannya disampaikan kepada atasan dari atasan langsung pegawai.
