PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2012 tentang TATA TERTIB KERJA PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 26
BAB 3 — PEMBINAAN
(1) Dalam hal ditemukan pelanggaran pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Sestama dapat memerintahkan Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Settama BNN bersama dengan Irtama untuk memproses Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran terhadap tata tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Berdasarkan perintah dari Sestama, Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Settama BNN segera mempersiapkan agenda pelaksanaan sidang dan menentukan atasan yang berwenang menghukum (Ankum) atas pelanggaran tata tertib kerja Pegawai BNN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
