PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2012 tentang TATA TERTIB KERJA PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 13
BAB 2 — TATA TERTIB KERJA PEGAWAI
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja karena izin harus mengajukan permohonan kepada atasan langsung paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan izin. (2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan karena keadaan mendesak yang tidak dapat diduga sebelumnya, Pegawai yang bersangkutan harus segera memberitahukan atasan langsung secara tertulis maupun lisan. (3) Prosedur pemberian izin sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
