PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2012 tentang TATA TERTIB KERJA PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 12
BAB 2 — TATA TERTIB KERJA PEGAWAI
Untuk menyesuaikan ketentuan hari dan/atau waktu kerja yang berlaku pada Pemerintah Daerah, Kepala BNN Provinsi dan Kepala BNN Kabupaten/Kota dapat mengusulkan hari dan/atau waktu kerja kepada Sestama dengan tetap memperhatikan jumlah jam kerja efektif.
