PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KAPITALISASI BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 9
BAB 3 — JENIS PENCATATAN, PENGAKUAN DAN PENGUNGKAPAN KAPITALISASI
(1) Pengakuan atas aset tetap lainnya ditentukan jenis transaksinya meliputi: a. penambahan yang merupakan peningkatan nilai aset tetap lainnya yang disebabkan karena pengadaan baru; dan b. pengurangan yang merupakan penurunan nilai aset tetap lainnya akibat berkurangnya kuantitas aset tersebut. (2) Biaya penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikapitalisasi dan ditambahkan pada harga perolehan aset tetap lainnya tersebut.
