Pasal 8
BAB 3 — JENIS PENCATATAN, PENGAKUAN DAN PENGUNGKAPAN KAPITALISASI
(1) Pengakuan atas jalan, irigasi, dan jaringan ditentukan jenis transaksinya meliputi: a. penambahan yang merupakan peningkatan nilai jalan, irigasi dan jaringan yang disebabkan karena pengadaan baru, diperluas, dan/ atau diperbesar; b. pengembangan yang merupakan peningkatan nilai jalan, irigasi, dan jaringan yang berakibat pada durasi masa manfaat, peningkatan efisiensiensi, dan penurunan biaya pengoperasian; dan c. pengurangan yang merupakan penurunan nilai jalan, irigasi, dan jaringan akibat berkurangnya kuantitas aset tersebut. (2) Biaya penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikapitalisasi dan ditambahkan pada harga perolehan Jalan, Irigasi, dan Jaringan tersebut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
