PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KAPITALISASI BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 7
BAB 3 — JENIS PENCATATAN, PENGAKUAN DAN PENGUNGKAPAN KAPITALISASI
(1) Pengakuan atas peralatan dan mesin ditentukan jenis transaksinya meliputi: a. penambahan yang merupakan peningkatan nilai peralatan dan mesin yang disebabkan karena pengadaan baru, diperluas, dan/atau diperbesar; b. pengembangan yang merupakan peningkatan nilai peralatan dan mesin yang berakibat pada durasi masa manfaat, peningkatan efisiensi, dan penurunan biaya pengoperasian; dan c. pengurangan yang merupakan penurunan nilai peralatan dan mesin akibat berkurangnya kuantitas aset tersebut. (2) Biaya penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikapitalisasi dan ditambahkan pada harga perolehan peralatan dan mesin tersebut.
