PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KAPITALISASI BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 6
BAB 3 — JENIS PENCATATAN, PENGAKUAN DAN PENGUNGKAPAN KAPITALISASI
(1) Pengakuan atas gedung dan bangunan ditentukan jenis transaksinya meliputi: a. penambahan yang merupakan peningkatan nilai gedung dan bangunan yang disebabkan karena pengadaan baru, diperluas, dan/atau diperbesar; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pengembangan yang merupakan peningkatan nilai gedung dan bangunan yang berakibat pada durasi masa manfaat, peningkatan efisiensi, dan penurunan biaya pengoperasian; c. pengurangan yang merupakan penurunan nilai gedung dan bangunan akibat berkurangnya kuantitas asset tersebut. (2) Biaya penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikapitalisasi dan ditambahkan pada harga perolehan gedung dan bangunan tersebut.
