Pasal 5
BAB 3 — JENIS PENCATATAN, PENGAKUAN DAN PENGUNGKAPAN KAPITALISASI
(1) Pencatatan BMN hasil kapitalisasi dilakukan dalam buku barang. (2) Pencatatan dalam buku barang terdiri atas pencatatan di dalam pembukuan (intrakomptabel) dan pencatatan di luar pembukuan (ekstrakomptabel). (3) BMN yang mempunyai Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dicatat dalam buku inventaris pembukuan (intrakomptabel). (4) BMN yang mempunyai nilai di bawah Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan hewan, ikan, serta tanaman dicatat dalam buku inventaris di luar pembukuan (ekstrakomptabel). (5) Penerimaan BMN akibat pertukaran dari pihak lain yang tidak dikapitalisasi dicatat dalam buku inventaris pembukuan (intrakomptabel). (6) Pencatatan penerimaan BMN akibat pertukaran dari pihak lain dilakukan berdasarkan nilai yang telah disetujui oleh Menteri yang membidangi keuangan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. (7) Transfer masuk/penerimaan dari pertukaran/pengalihan masuk yang tidak dikapitalisasi dicatat dalam buku inventaris di dalam pembukuan (intrakomptabel).
