PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KAPITALISASI BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 4
BAB 2 — KAPITALISASI
(1) Penentuan nilai kapitalisasi dalam pembukuan BMN dikelompokkan dalam 2 (dua) jenis Buku Barang, yaitu: a. intrakomptabel terdiri dari :
- aset tetap yang memenuhi kriteria kapitalisasi dan seluruh BMN yang diperoleh sebelum berlakunya kebijakan kapitalisasi;
- BMN yang diperoleh melalui transaksi Transfer Masuk/Penerimaan dari pertukaran/pengalihan masuk; dan
- BMN yang dipindahbukukan dari Buku Barang Ekstrakomptabel pada saat nilai akumulasi biaya perolehan dan nilai pengembangannya telah mencapai batas minimum kapitalisasi. b. ekstrakomptabel, mencakup BMN berupa aset tetap yang tidak memenuhi kriteria kapitalisasi. (2) Barang Bersejarah (heritage assets) dibukukan dan dilaporkan dalam kuantitasnya tanpa nilai karena nilai kultural, lingkungan, pendidikan, dan sejarahnya tidak mungkin secara penuh dilambangkan dengan nilai keuangan berdasarkan harga pasar maupun harga perolehannya. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) BMN yang memenuhi kriteria aset bersejarah (heritage assets) dibukukan dalam Buku Barang Bersejarah dan Daftar Barang Bersejarah.
