PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KAPITALISASI BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 10
BAB 3 — JENIS PENCATATAN, PENGAKUAN DAN PENGUNGKAPAN KAPITALISASI
(1) Pengakuan atas aset tak berwujud ditentukan jenis transaksinya meliputi: a. penambahan yang merupakan peningkatan nilai aset tak berwujud yang disebabkan pengadaan baru; b. pengembangan yang merupakan peningkatan nilai aset tak berwujud karena peningkatan manfaat ekonomis dan/atau sosial; dan c. pengurangan yang merupakan penurunan nilai aset tak berwujud akibat berkurangnya kuantitas aset tersebut. (2) Biaya penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikapitalisasi dan ditambahkan pada harga perolehan aset tak berwujud tersebut.
