PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KAPITALISASI BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 11
BAB 3 — JENIS PENCATATAN, PENGAKUAN DAN PENGUNGKAPAN KAPITALISASI
(1) Pengungkapan barang kapitalisasi dapat dilakukan terhadap: a. gedung dan bangunan; b. peralatan dan mesin; c. jalan, irigasi, dan jaringan; d. aset tetap lainnya; dan e. aset tak berwujud. (2) Pengungkapan barang kapitalisasi terhadap barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan sebesar nilai moneternya dan dalam Catatan Ringkas Barang (CRB) diungkapkan mengenai: a. dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan adanya penambahan, pengembangan, dan penghapusan; dan c. kebijakan akuntansi.
