Pasal 9
BAB 3 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) UPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b adalah Pimpinan Tinggi Pratama yang terdiri dari pemilik risiko, koordinator manajemen risiko dan administrator manajemen risiko. (2) UPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tingkatan struktur sebagai berikut: a. pemilik Risiko, meliputi pimpinan satker masing- masing untuk tingkat UPR, yang bertanggung jawab terhadap seluruh Manajemen Risiko sesuai lingkup tugasnya; b. koordinator Manajemen Risiko, meliputi seluruh pejabat satu level dibawah pemilik Risiko, yang bertanggung jawab membantu pemilik Risiko dalam melaksanakan Manajemen Risiko sesuai lingkup tugasnya; dan c. administrator Manajemen Risiko adalah pegawai yang ditunjuk oleh Pemilik Risiko yang bertugas menatausahakan proses hasil identifikasi, analisis, evaluasi, mitigasi dan pelaporan risiko. (3) Tugas dan tanggung jawab pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. MENETAPKAN profil risiko satker dan rencana penanganannya; b. melaporkan pengelolaan risiko secara berjenjang kepada pimpinan di atasnya; dan c. melakukan pemantauan dan evaluasi efektivitas penerapan Manajemen Risiko satker.
