Pasal 8
BAB 3 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Komite Manajemen Risiko Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri dari : a. Kepala BNN selaku Pembina; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya selaku Ketua; c. Seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang berada di bawah Pimpinan Tinggi Madya yang bersangkutan selaku Anggota; dan d. Sekretariat Komite Manajemen Risiko Pimpinan Tinggi Madya. (2) Tugas dan tanggung jawab Komite Manajemen Risiko Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yaitu MENETAPKAN kebijakan manajemen risiko sesuai lingkup tugasnya dengan mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BNN dan melaksanakan kegiatan Manajemen Risiko Pimpinan Tinggi Madya. (3) Dalam menjalankan tugasnya, Komite Manajemen Risiko Pimpinan Tinggi Madya dibantu oleh Sekretariat Komite Manajemen Risiko Pimpinan Tinggi Madya. (4) Sekretariat Komite Manajemen Risiko Pimpinan Tinggi Madya ditunjuk oleh Pimpinan Tinggi Madya yang bersangkutan dengan Surat Keputusan. (5) Tugas dan tanggungjawab Sekretariat Komite Manajemen Risiko Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu memfasilitasi dan mengorganisasikan
pelaksanaan Proses Manajemen Risiko di Pimpinan Tinggi Madya. (6) Sekretariat Komite Manajemen Risiko Pimpinan Tinggi Madya bertanggung jawab kepada Pimpinan Tinggi Madya yang bersangkutan.
