PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Badan...
Pasal 7
BAB 3 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Komite Manajemen Risiko Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berwenang MENETAPKAN petunjuk pelaksanaan dan kebijakan penerapan Manajemen Risiko di tingkat Pimpinan Tinggi Madya.
