PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Badan...
Pasal 6
BAB 3 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Pelaksanaan Manajemen Risiko dilakukan oleh struktur Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a yang terdiri atas:
a. Komite Manajemen Risiko Pimpinan Tinggi Madya; b. UPR; dan c. Inspektorat Utama.
