PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Badan...
Pasal 5
BAB 3 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Setiap pimpinan dan pegawai di Lingkungan BNN harus menerapkan Manajemen Risiko dalam setiap pelaksanaan kegiatan untuk pencapaian sasaran. (2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui: a. pembentukan struktur Manajemen Risiko; dan b. penyelenggaraan Proses Manajemen Risiko.
