PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Badan...
Pasal 10
BAB 3 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c bertanggung jawab melaksanakan pengawasan dan konsultasi atas penerapan Manajemen Risiko. (2) Tugas dan tanggung jawab Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. audit, reviu, pemantauan, dan evaluasi Penerapan Manajemen Risiko pada seluruh UPR; b. melakukan penilaian atas tingkat kematangan penerapan Manajemen Risiko pada seluruh UPR; dan c. memantau tindak lanjut hasil reviu dan/atau
audit manajemen risiko.
