PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai di Lingkungan Badan...
Pasal 4
(1) Unit utama dan/atau unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Narkotika Nasional yang bertugas melaksanakan pelayanan dapat memakai pakaian dinas lapangan yang membantu mobilitas pekerjaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi dan penggunaan pakaian dinas lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh masing-masing unit kerja.
