Pasal 3
(1) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b harus memenuhi beberapa kriteria, sebagai berikut : a. sederhana; b. nyaman dipakai; c. disain model serasi; d. sopan;
e. humanis; f. mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi; g. memperhatikan gender; h. mengutamakan produk dalam negeri; dan i. mendorong penguatan identitas nasional dan penguatan budaya bangsa. (2) Warna PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengandung arti sebagai berikut : a. putih melambangkan kedamaian, pencapaian diri, kesederhanaan, kesempurnaan, kebersihan, keamanan, dan persatuan; dan b. hitam melambangkan keabadian, keseriusan, ketegasan, sikap tenang, dan agar dapat selalu berpikir jernih, bersih, dan tepat dalam mengambil keputusan. (3) Motif Batik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c mengandung arti sebagai berikut : a. parang mengandung arti senjata yang dipakai kesatria melambangkan pertahanan negara; b. kawung mengandung arti sebuah pengharapan; dan c. truntum mengandung arti tumbuh dan berkembang.
