PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai di Lingkungan Badan...
Pasal 2
(1) Setiap pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional wajib mengenakan PDH. (2) PDH di lingkungan Badan Narkotika Nasional terdiri dari: a. PDH Putih Lengan Panjang, celana/rok hitam; b. PDH Putih Lengan Pendek, celana/rok hitam; dan c. PDH Batik. (3) PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan pada setiap hari Senin. (4) PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenakan pada setiap hari Rabu dan Kamis. (5) PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikenakan pada setiap hari Jumat. (6) Hari Selasa menggunakan pakaian bebas rapi. (7) Untuk pegawai perempuan yang mengenakan jilbab atau kerudung, warna jilbab atau kerudung menyesuaikan dengan warna celana/rok PDH.
