Pasal 9
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENGISIAN JABATAN
(1) Prajurit TNI yang ditugaskan di Lingkungan BNN, BNNP, dan BNNK harus memenuhi persyaratan jabatan sebagai berikut: a. sehat jasmani, sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; b. memiliki komitmen dalam melaksanakan P4GN; c. memiliki masa dinas paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum memasuki masa pensiun; d. mempunyai pengetahuan serta keahlian yang berkaitan dengan substansi tugas jabatan yang akan diduduki; e. mempunyai pengalaman yang bersesuaian dengan bidang tugas jabatan yang akan didudukinya; f. mempunyai kemampuan manajerial dan/atau mempunyai pengalaman dalam jabatan setara dengan jabatan yang akan didudukinya; g. tidak dan/atau sedang memiliki permasalahan di dalam maupun di luar kesatuan TNI; h. diikutkan dalam Tim Penilai Kinerja yang diselenggarakan oleh BNN; dan i. Memiliki integritas, loyalitas, dan moralitas yang baik. (2) Dalam hal Prajurit TNI yang menduduki jabatan Kepala BNNK, ditugaskan pada daerah berdasarkan kebutuhan organisasi.
