PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengisian Jabatan oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Pasal 8
BAB 2 — PENGISIAN JABATAN
Prajurit TNI dapat menduduki Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
