PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengisian Jabatan oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Pasal 7
BAB 2 — PENGISIAN JABATAN
Prajurit TNI dilingkungan BNNK dapat menempati Jabatan ASN: a. Pejabat Administrator, yaitu Kepala BNNK; dan b. Pejabat Pengawas, yaitu Kepala Seksi P2M.
