PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengisian Jabatan oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Pasal 6
BAB 2 — PENGISIAN JABATAN
Prajurit TNI dilingkungan BNNP dapat menempati Jabatan ASN: a. Pejabat Administrator, yaitu Kepala Bidang P2M; dan b. Pejabat Pengawas, yaitu Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat.
