PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengisian Jabatan oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Pasal 5
BAB 2 — PENGISIAN JABATAN
Prajurit TNI di Lingkungan BNN dapat menempati jabatan ASN: a. Jabatan Administrator, yaitu Kepala Subdirektorat di Lingkungan Direktorat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat; b. Jabatan Pengawas, yaitu Kepala Seksi di Lingkungan Subdirektorat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat; c. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yaitu Direktur di Lingkungan Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat; dan d. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, yaitu Deputi Pemberdayaan Masyarakat.
